Friday 24 November 2017

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Usaha Yang Berada Hukum Forex


Perseroan Terbatas Adalah Badan hukum yang merupakan Persekutuan modale, didirikan perjanjian berdasarkan, dan melakukan kegiatan Usaha dengan modale dasar yang seluruhnya terbagi Dalam Saham Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan Secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki Harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut Serta menuntut di Depan pengadilan. Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas Harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur Dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut Antara rimasto pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang didirikan Akan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar Oleh Menteri. Sebagai Persekutuan modale, kekayaan PT terdiri dari modale yang seluruhnya terbagi Dalam bentuk Saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modale ITU Dalam bentuk Saham dan mereka mendapat Bukti Surat Saham sebagai bentuk penyertaan modale. Tanggung Jawab para pemegang Saham Terbatas Hanya pada modale atau Saham yang dimasukkanya ke Dalam perseroan (responsabilità limitata). Segala Hutang perseroan Tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan Pribadi para pemegang Saham, melainkan Hanya sebatas modale Saham para pemegang Saham ITU yang disetorkan kepada perseroan. Condizioni Costi pendirian PT Secara formale berdasarkan UU n ° 402007 Adalah sebagai berikut: 1. Pendiri minimo 2 orang atau Lebih (. Ps 7 (1)) 2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri Harus mengambil bagian ATAS Saham, kecuali Dalam Rangka peleburan (ps. 7 Ayat 2 amp ayat 3) 4. Akta pendirian Harus disahkan Oleh Menteri kehakiman dan diumumkan Dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) 5. modale dasar minimo Rp. 50jt Dan modale disetor minimo 25 dari modale dasar (ps. 32, ps 33) 6. Minimo 1 orang dan direktur 1 komisaris orang (ps. 92 Ayat 3 amp ps. 108 ayat 3) 7. Pemegang Saham Harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, PT kecuali. PMA Mekanisme Pandirian PT Untuk Mendirikan PT, Harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat Oleh Notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama rimasto dari perseroan Terbatas, modale, bidang Usaha, Alamat Perusahaan, dan Lain-lain. Akta ini Harus disahkan menteri Oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari kehakiman menteri, Harus memenuhi condizioni Costi sebagai berikut: 1. Perseroan Terbatas Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum dan kesusilaan 2. Akta pendirian memenuhi condizioni Costi Yang ditetapkan Undang-Undang 3. Paling sedikit modale yang ditempatkan dan disetor Adalah 25 dari dasar modale. (Sesuai dengan UU n ° 1 Tahun 1995 amp UU n ° 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan Terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU n ° 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas Harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, Maka akta pendirian tersebut Harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata rimasto Tidak Perlu Lagi didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU n ° 40 tahun 2007 kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman Dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, Hanya Yang pada Saat UU n ° 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangankewajiban Menteri hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan Telah SAH sebagai Badan hukum dan perseroan Terbatas menjadi dirinya sendiri Serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Ada 6 macam perseroan Terbatas yang Umum 1. PT Tertutup PT Tertutup Adalah Perseroan Terbatas Yang Saham-sahamnya Hanya dimiliki Oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut Serta Dalam modalnya. Biasanya pemegang Saham berasal dari Famili sendiri atau Sahabat Karib. Surat sahamnya dituliskan ATAS NAMA. Ini dimaksudkan agar Saham-Saham tersebut Tidak Mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang rimasto. Tujuan Mendirikan PT semacam ini mempunyai Maksud-Maksud tertentu. Apabila pemegang Saham berasal dari satu Keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk Usaha-Usaha tersebut. 2. PT TERBUKA PT TERBUKA Adalah Perseroan Terbatas Yang Saham-sahamnya boleh dimiliki Oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian Dalam modale Perusahaan. Biasanya Saham-Saham dari PT TERBUKA Bukan atas nama melainkan Saham ATAS tunjuk, sehingga Mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang rimasto. 3. PT Kosong PT Kosong Adalah Perseroan Terbatas yang Sudah Tidak menjalankan usahanya Lagi, tinggal namanya Saja. Karena Masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan Lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang Sulit untuk dibayar Tanpa menjual seluruh Saham-sahamnya. 4. PT Asing PT Asing Adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Luar Negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai Tempat kedudukan di Luar Negeri Juga. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Penanaman modale Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa Perusahaan Asing yang akan melakukan investasi di Indonesia Harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 5. PT Domestik PT Domestik Adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di Dalam Negeri, Juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan Oleh pemerintah setempat. 6. PT Perseorangan Dikeluarkannya Saham-Saham untuk pengumpulan modale mempunyai Maksud agar pemilik Tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah Saham dikeluarkan mungkin sekali Saham jatuh di Satu tangan, sehingga Hanya terdapat seorang pemegang Saham saja yang Juga menjadi direktur dari perseroan tersebut. Modale Perseroan Terbatas modale Perseroan Terbatas terdiri dari modale Dasar. Modale Ditempatkan Dan modale Disetor. Modale Dasar merupakan complessive degli ospiti Nilai Perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modale Dasar Bukan merupakan modale riil Perusahaan Karena Belum sepenuhnya modale tersebut disetorkan Hanya Dalam batas tertentu untuk menentukan nilai Perusahaan totale. Di visitatori sangat ini berguna terutama pada Saat menentukan kelas Perusahaan. Modale Ditempatkan Adalah kesanggupan para pemegang Saham untuk menanamkan modalnya ke Dalam perseroan. Modale Ditempatkan Juga Bukan merupakan modale riil Karena Belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, TAPI Hanya menunjukkan besarnya modale Saham yang sanggup dimasukkan pemegang Saham ke Dalam perseroan. Modale Disetor Adalah modale PT yang dianggap riil, yaitu modale Saham Yang Telah Benar-Benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, Saham pemegang Telah Benar-Benar menyetorkan modalnya kedalam Perusahaan. Menurut UUPT, modale Ditempatkan Harus Telah disetor Penuh Oleh para pemegang Saham. Organo Perseroan Terbatas Organo PT berarti Organisasi yang menyelenggaran Suatu Perseroan Terbatas, yaitu Yang terdiri dari R APAT Umum pemegang Saham (RUPS). Direksi Dan Dewan Komisaris. Masing-Masing organo tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organo perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi Dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang Tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modale, pemeriksaan dan persetujuan Serta pengesahan laporan tahunan, penetapan LABA penggunaan, pengangkatan dan dan pemberhentian Direksi Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan Serta pengambilalihan perseroan, Serta penetapan pembubaran perseroan. Direksi Adalah organo perseroan yang bertanggung Jawab Penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan Serta mewakili perseroan Baik di Dalam maupun di Luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan Harian perseroan, dan Dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak ATAS nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu Oleh Manajemen. Dewan Komisaris Adalah organo perseroan yang bertugas melakukan pengawasan Secara Umum danatau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan Serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan Serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris Juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Keuntungan Menggunakan PT Jadi APA keuntungan kita menggunakan Badan hukum PT sebagai kendaraan untuk mencapai bisnis tujuan-tujuan kita Prinsipnya, keuntungan ITU terdapat pada: a. Adanya Batas Tanggung Jawab: adanya pengecualian atau pengesampingan terhadap tanggung Jawab Pribadi pemegang Saham. Jika kita ingin membatasi tanggung Jawab atau risiko kita Hanya sebatas banyaknya uang yang dinvestasikan, Maka Badan Usaha berbentuk PT Bisa menjadi salah Satu pilihan Jenis Perusahaan untuk dipakai Dalam menjalankan bisnis. b. Keberlangsungan: Selanjutnya, dapat Visualizzati di recente bahwa Sebuah PT dapat berdiri dan menjalankan usahanya demikian Lama melebihi jangka waktu USIA seorang manusia umumnya bertahan Hidup. Contohnya Perusahaan The Coca-Cola Company merupakan Perusahaan berbentuk società a responsabilità limitata Dalam bidang Minuman yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Perusahaan ini tahun didirikan 1892 dan hingga Saat ini Telah berusia Lebih dari Satu Abad lamanya. Untuk Perusahaan seperti ini, para pendiri dan pengurus lamanya bahkan Sudah Lama meninggal atau Berganti-Ganti. Jadi keuntungannya, keberlangsungan Perusahaan PT dapat tetap dipertahankan dan dijalankan walaupun pemiliknya atau Anggota pengurusnya Telah berubah. c. Bebas Melepas atau Mendapatkan Hak Kepemilikan: Suatu Kepemilikan PT yang dibuktikan Dalam bentuk kepemilikan sahamnya, dapat bebas dialihkan Oleh pemiliknya Secara Mudah dan Cepat. Hal ini Berbeda dengan bentuk Usaha perseorangan, Yang mana Jika dia ingin mengalihkan atau melepaskan usahanya maka orang tersebut Harus mentransfer Satu-persatu setiap Aset yang dimiliknya untuk Usaha yang ingin dilepas tersebut. d. Kemudahan untuk Penambahan modale: Usaha yang dijalankan Sebuah PT mempunyai akses yang besar untuk menambahkan modale. Penambahan modale dapat dilakukan dengan menerbitkan Saham Baru yang dapat dibeli Oleh investitore yang berminat menanamkan modale kepada PT yang bersangkutan. Bandingkan dengan Perusahaan yang Hanya dimiliki seseorang tetapi ingin dikembangkan, Maka Hal ITU Tidak akan terwujud jika dia sendiri Tidak menambah modale atau menambah Hutang pinjaman. Bagi Suatu PT, pengembangan atau ekspansi Usaha dapat dilakukan dengan menawarkan sahamnya yang Baru diterbitkan kepada investitore yang berminat dibeli untuk. e. Kapasitas Hukum yang Pasti: Suatu PT sebagai Badan hukum dapat memilik Harta atau Aset, mengikatkan diri Dalam kontrak perjanjian, Serta dapat mengajukan gugatan layaknya seseorang dapat melakukannya sebagai subyek hukum. f. Ketentuan Baku yang Lengkap: Pengurusan dan penorganisasian Suatu PT, baik itu untuk manajemen maupun keuangan, Telah memiliki ketentuan-ketentuan Baku yang terdapat Dalam anggaran dasar PT untuk melindungi para pemegang Saham dan kreditur. Selain itu, PT memiliki dasar hukum yang Kuat Karena memiliki ketentuan Dalam tersendiri undang-undang. Kelemahan Menggunakan PT Penggunaan Badan hukum PT untuk menjalankan bisnis ada beberapa kelemahan dari berbagai Segi. Jika seseorang atau beberapa Kelompok orang ingin memulai bisnis Baru biasanya mereka Tidak begitu bernafsu untuk dipusingkan dengan berbagai aturan-aturan formale dan prosedur-prosedur operasional Organisasi yang memusingkan. Umumnya mereka ingin Cepat bergerak dan membuat keputusan-keputusan Cepat sehingga prosedur-prosedur Hanya Visualizzati di recente seperti mengganggu urusan Bisnis mereka. Pada kenyataannya, sewaktu seseorang menjalankan bisnis dengan menggunakan PT ada aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang Harus diperhatikan Oleh pihak pengurusnya. Salah satu contohnya Adalah menyimpan berbagai macam laporan, minuta Rapat dan Dokumen Perusahaan lainnya. Aturan-aturan berorganisasi di Dalam PT umumnya tercermin di Dalam anggaran dasar PT yang bersumber dari itu UUPT sendiri. Kelalaian atau ketidaktaatan terhadap aturan-aturan ini dapat mengakibatkan prinsip tanggung Jawab terbatasnya direksi, dewan komisaris maupun pemegang Saham dapat dikesampingkan. Akibatnya, Suatu Anggota direksi, dewan komisaris maupun pemegang Saham dapat diminta tanggungjawabnya Secara Pribadi, baik ATAS Harta kekayaan yang ada sekarang maupun dikemudian Hari. Dari Segi Pajak Juga misalnya Suatu PT dapat dikenakan Pajak ganda yang mana penghasilan PT dipotong Pajak kemudian ketika ada pembagian deviden terdapat Pajak deviden yang Harus dipotong ketika dibagikan kepada pemegang sahamnnya. Berdasarkan diatas uraian, Maka sebaiknya Jika ragù ragù-janganlah menggunakan PT. Akan tetapi kalau memang keuntungan Bisnis yang akan dijalankan setimpal dengan waktu, biaya dan Tenaga yang diperuntukan untuk menjalankan PT, Maka Hal demikian Tidak akan menjadi masalah. Umumnya Jika menjalankan bisnis Kecil-kecilan, sesorang Yang menggunakan Badan Usaha PT dapat menjadi Tidak efektif. Perseroan Terbatas (PT). Dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), Adalah Suatu Persekutuan untuk menjalankan Usaha yang memiliki modale terdiri Dari Saham-Saham. yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak Saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri Dari Saham-Saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan Perusahaan dapat dilakukan Tanpa Perlu membubarkan Perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modale perseroan tercantum Dalam anggaran dasar. Kekayaan Perusahaan terpisah dari kekayaan Pribadi pemilik Perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki Lebih dari Satu Saham yang m enjadi Bukti pemilikan Perusahaan. Pemilik Saham mempunyai tanggung Jawab yang Terbatas, yaitu sebanyak Saham yang dimiliki. Apabila utang Perusahaan melebihi kekayaan Perusahaan, Maka kelebihan utang tersebut Tidak menjadi tanggung Jawab para pemegang Saham. Apabila Perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik Saham Akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada Besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan Terbatas. Selain berasal Dari Saham. modale PT dapat Pula berasal Dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi Adalah mereka mendapatkan bunga tetap Tanpa menghiraukan Untung atau ruginya perseroan Terbatas tersebut Mekanisme Pendirian PT Untuk Mendirikan PT, Harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat Oleh Notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama rimasto dari perseroan Terbatas. modale. bidang Usaha, Alamat Perusahaan. dan Lain-lain. Akta ini Harus disahkan menteri Oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari kehakiman menteri, Harus memenuhi condizioni Costi sebagai berikut: Perseroan Terbatas Tidak bertentangan dengan ketertiban Umum dan kesusilaan Akta pendirian memenuhi condizioni Costi Yang ditetapkan Undang-Undang Paling sedikit modale yang ditempatkan dan disetor Adalah 25 dari dasar modale. (Sesuai dengan UU n ° 1 Tahun 1995 amp UU n ° 40 Tahun 2007 keduanya tentang perseroan Terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU n ° 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas Harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, Maka akta pendirian tersebut Harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata rimasto Tidak Perlu Lagi didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU n ° 40 tahun 2007 kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman Dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, Hanya Yang pada Saat UU n ° 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangankewajiban Menteri hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan Telah SAH sebagai Badan hukum dan perseroan Terbatas menjadi dirinya sendiri Serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. modale dasar perseroan Adalah jumlah modale yang dicantumkan akta Dalam pendirian sampai jumlah Maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain dasar modale, Dalam perseroan Terbatas Juga terdapat modale yang ditempatkan, modal Yang disetorkan dan Bayar modale. Modale yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, Yang pada waktu pendiriannya jumlah merupakan yang disertakan Oleh para Persero pendiri. Modale yang disetor merupakan modale yang dimasukkan Dalam Perusahaan. Modale Bayar merupakan modale yang diwujudkan Dalam jumlah uang. Pembagian perseroan Terbatas Perseroan TERBUKA Adalah perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada Masyarakat melalui pasar modale (andare pubblico). Jadi sahamnya ditawarkan kepada Umum, diperjualbelikan melalui Bursa Saham dan setiap orang berhak untuk membeli Saham Perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas tertutup Adalah perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya Hanya dari Kerabat dan keluarga saja atau kalangan Terbatas dan tidak dijual kepada Umum. Perseroan Terbatas Kosong Adalah perseroan Terbatas yang Sudah Tidak Aktif menjalankan usahanya dan Hanya tinggal nama Saja. Pembagian Wewenang Dalam PT Dalam perseroan Terbatas selain kekayaan Perusahaan dan kekayaan pemilik modale terpisah Juga ada pemisahan Antara pemilik Perusahaan dan pengelola Perusahaan. Pengelolaan Perusahaan dapat diserahkan kepada Tenaga-Ahli Tenaga Dalam bidangnya (profesional). Struktur Organisasi perseroan Terbatas terdiri dari pemegang Saham, direksi, komisaris dan. Dalam PT, para pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang Usaha Perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan. mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian Yang Amat Besar (diatas 50) Maka direksi Harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk dirapatkan kemudian. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi Perusahaan. Komisaris Bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila Perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau Tidak. Dalam RUPSRapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang Saham sebesarsekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan Perusahaan yang Harus Segera dilaksanakan. Bila pemegang Saham berhalangan, dia Bisa melempar suara miliknya ke pemegang rimasto yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. direksi Menentukan Dan pengangkatan komisaris Memberhentikan direksi atau komisaris Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris Mengevaluasi kinerja Perusahaan Memutuskan rencana penambahan pengurangan Saham Perusahaan Menentukan kebijakan Perusahaan Mengumumkan pembagian LABA (dividen) Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas Keuntungan Utama membentuk Perusahaan perseroan Terbatas Adalah: Kewajiban Terbatas. Tidak seperti collaborazione, pemegang Saham Sebuah Perusahaan Tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan Hutang Perusahaan. Akibatnya potensial kehilangan yang Terbatas Tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap Saham. Tidak Hanya ini mengijinkan Perusahaan untuk melaksanakan Dalam Usaha yang beresiko, tetapi kewajiban Terbatas Juga membentuk dasar untuk perdagangan di Saham Perusahaan. Masa Hidup Abadi. Aset Dan struktur Perusahaan dapat melewati masa Hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modale. yang dapat menjadi investasi Dalam proyek yang Lebih besar dan Dalam jangka waktu yang Lebih panjang daripada Aset Perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini Juga sangat penting Dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (Sebuah Perusahaan) Yang Tidak Akan mengumpulkan biaya feudale Yang Tuan seorang Tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, Lihat Statuto Mortmain. Efisiensi manajemen. Manajemen Dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modale yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan orang yang menempatkan tepat, efisiensi maksimum dari modale yang ada. Dan Juga adanya pemisahan Antara pengelola dan pemilik Perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi Masing-Masing. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas 1 Kerumitan perizinan dan Organisasi. Untuk Mendirikan Sebuah PT tidaklah Mudah. Selain biayanya yang Tidak sedikit, PT Juga membutuhkan akta Notaris dan izin khusus untuk Usaha tertentu. Lalu dengan besarnya Perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar Sangat Besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi Dalam Tingkat personel. Hubungan antar perorangan Juga Lebih formale dan berkesan kaku. Jenis Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia - PT Tertutup, TERBUKA, Domestik, Asing, Perseorangan dan Publik 1. Perseroan Terbatas PT Tertutup PT tertutup Adalah perseroan Terbatas yang Saham perusahaannya Hanya Bisa dimiliki Oleh orang-orang yang tertentu Telah ditentukan dan Tidak menerima pemodal dari luar Secara sembarangan. Umumnya Jenis PT ini Adalah PT keluarga atau Kerabat atau Saham yang di kertasnya Sudah tertulis nama pemilik Saham yang Tidak Mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak rimasto. 2. Perseroan Terbatas PT TERBUKA PT TERBUKA Adalah Jenis PT di mana Saham-Saham Perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki Oleh semua orang Tanpa terkecuali sehingga sangat Mudah untuk diperjual belikan ke Masyarakat. Pada umumnya Saham PT TERBUKA kepemilikannya ATAS unjuk, Bukan ATAS nama sehingga tak Sulit menjual maupun membeli Saham PT TERBUKA tersebut. 3. Perseroan Terbatas PT Domestik PT Domestik Adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia. 4. Perseroan Terbatas PT Asing PT Asing Adalah PT yang didirikan di Negara Lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di Negara Tempat PT ITU didirikan. Namun pemerintah Telah menetapkan bahwa setiap Perusahaan atau pemodal Asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di Dalam Negri berbentuk PT yang Taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia. 5. Perseroan Terbatas PT Perseorangan PT perseorangan Adalah PT Yang Yang Saham Telah dikeluarkan Hanya dimiliki Oleh Satu orang Saja. Orang yang menguasai Saham tersebut Juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di Perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang ITU akan akan memilik kekuasaan Tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS Rapat Umum pemegang Saham. 6. Perseroan Terbatas PT Umum PT Publik PT Publik Adalah PT yang kepemilikan Saham bebas Oleh Siapa saja dan juga terdaftar di borsa efek. Tambahan: - Orang Yang membeli Saham disebut pemegang Saham - Tujuan membeli Saham. menjadi bagian pemilik Suatu Perusahaan, untuk dividen mendapatkan dan Bisa Juga untuk spekulasi agar mendapat capitale selisih di prezzo beli dengan di prezzo Jual. PENDIRIAN PERSEROAN Terbatas (PT) Dalam melangsungkan Suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan Suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan Jenis Badan Usaha ataupun Badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana Usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana Usaha yang palizzata populer digunakan Adalah Perseroan Terbatas (PT), Karena memiliki sifat, Ciri Khas dan keistimewaan yang Tidak dimiliki Oleh bentuk Badan Usaha lainnya, yaitu: 8226Merupakan bentuk Persekutuan yang berbadan hukum 8226Merupakan Kumpulan modalsaham 8226Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya 8226Pemegang Saham memiliki tanggung Jawab yang Terbatas 8226Adanya pemisahan fungsi Antara pemegang Saham dan pengurus atau direksi 8226Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas 8226Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS Dasar Hukum pembentukan PT, Masing-Masing sebagai berikut: 8226PT Tertutup (PT Biasa). berdasarkan UU n ° 402007 tentang Perseroan Terbatas 8226 PT. TERBUKA (PT andare pubblico): berdasarkan UU n ° 402007 dan UU n ° 81.995 tentang Pasar modale 8226 PT. PMDN. berdasarkan UU n ° 61968 in combinato disposto con UU n ° 121970 8226 PT. PMA. berdasarkan UU n ° 11967 in combinato disposto con UU n ° 111970 tentang PMA 8226 PT. Persero berdasarkan UU n ° 91.968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara in combinato disposto con PP n ° 121998 tentang Perusahaan Perseroan Adapun condizioni Costi-condizioni Costi pendirian PT Secara formale berdasarkan UU n ° 402007 Adalah sebagai berikut:. 1.Pendiri minimo 2 orang atau Lebih (ps 7 ( 1)) 2.Akta Notaris Yang berbahasa Indonesia 3.Setiap pendiri Harus mengambil bagian ATAS Saham, kecuali Dalam Rangka peleburan (ps. 7 Ayat 2 amp ayat 3) 4.Akta pendirian Harus disahkan Oleh Menteri kehakiman dan diumumkan Dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) 5.Modal dasar Rp minimo. 50jt Dan modale disetor minimo 25 dari modale dasar (ps. 32, ps 33) 6.Minimal 1 orang dan direktur 1 komisaris orang (ps. 92 Ayat 3 amp ps. 108 ayat 3) 7.Pemegang Saham Harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, PT kecuali. PMA Sedangkan persyaratan materiale berupa kelengkapan Dokumen yang Harus disampaikan kepada Notaris pada Saat penanda-tanganan akta pendirian Adalah: 1. KTP Dari para Pendiri (minimo 2 orang dan Bukan SUAMI Isteri). Kalau pendirinya cuma SUAMI Isteri (dan tidak pisah Harta) Maka, Harus ada 1 orang Lain Lagi Yang bertindak sebagai pendiri pemegang Saham 2. modale dasar dan modale disetor. Untuk menentukan besarnya dasar modale, modale ditempatkan dan modale disetor ada strateginya. Karena itu semua tergantung pada jeniskelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP Bukan berdasarkan besarnya dasar modale, melainkan berdasarkan besarnya modale disetor ke Kas Perseroan. Kriterianya Adalah: 1. SIUP Kecil modale disetor sd Rp. 200jt 2. SIUP Menengah modale disetor Rp. 201jt Rp sd. 500jt 3. SIUP Besar modale disetor Rp. 501jt Besarnya modale disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50 dari dasar modale, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu Akan mengeluarkan Saham Dalam Simpanan, Tidak Perlu meningkatkan modale dasar Lagi. Namun demikian, Boleh Juga modale dasar modale disetor. Tergantung Dari kebutuhan. 3. Jumlah Saham yang diambil Oleh Masing-Masing pendiri (presentase Nya) Misalnya: A 25 B 50 C 25 4. Susunan Direksi dan komisaris Serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Sedangkan untuk ijin2 Perusahaan berupa Surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP , TDPWDP Dan PKP, Maka Dokumen-Dokumen pelengkap yang diperlukan Adalah: 1. Kartu Keluarga Direktur Utama 2. NPWP Direksi (kalau Tidak Ada, minimal Direktur Utama) 3. Copia Perjanjian Sewa Gedung berikut Surat keterangan domisili dari pengelola Gedung (apabila kantornya berstatus Sewa) apabila berstatus Milik sendiri, Yang dibutuhkan: - copy Sertifikat Tanah dan - copy PBB terakhir berikut Bukti lunasnya 4. Pas foto Direktur Utamapenanggung Jawab Ukuran 3X4 sebanyak 2 Lembar 5. foto Kantor Tampak Depan, Tampak Dalam (ruangan berisi Meja, Kursi, komputer berikut 1-2 pegawainya orango). Biasanya ini untuk dilakukan mempermudah pada waktu sondaggio Ubicazione untuk PKP atau SIUP 6. Stempel Perusahaan (Sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2). Penting diketahui untuk, bahwa pada Saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus Ijin domisili, dan NPWP. Setelah ITU Bisa membuka rekening ATAS nama Perseroan. Setelah rekening ATAS nama perseroan dibuka, Maka Dalam jangka waktu max 1 bulan Sudah Harus menyetor dana sebesar modale disetor ke rekening perseroan, UTK dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, Maka perseroan menjadi Bubar berdasarkan Pasal 10 Ayat 9 UU PT n ° 402007.

No comments:

Post a Comment